Senin, 28 September 2026 WIB

Bripka PS Terancam 9 Tahun Akibat Peras Pengemudi Sepeda Motor

- Sabtu, 13 November 2021 17:00 WIB
Bripka PS Terancam 9 Tahun Akibat Peras Pengemudi Sepeda Motor
Suriyanto/matatelinga
Bripka PS, oknum polisi yang viral di media sosial karena menilang dan memeras seorang pengendara wanita  resmi dijadikan tersangka. Akibat perbuatannya itu, dia terancam hukuman 9 tahun penjara.

MATATELINGA, Medan-Bripka PS, Oknum petugas kepolisian yang bertugas di Polsek Delitua terancam pidana penjara 9 tahun lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor di Jalan Dr Mansur bernama Nur Widiana.

Hal ini dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/ 2021).

Irsan Sinuhaji juga mengatakan kasus ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara antara Propam dan Satreskrim Polrestabes Medan.

"Ia kita persangkaan dengan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasca kejadian, Polrestabes Medan telah mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, hasilnya kita dapatkan adanya unsur pidana pemerasan,"jelas AKBP Irsan Sinuhaji.

[br]

Irsan mengatakan juga bahwa Bripka PS selain dikenain pidana juga akan di proses displin dan kode etik.

Sebelumnya, Jum'at malam, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang mendapatkan informasi adanya anggota Polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga, usai melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di kabupaten Nias, bersama sejumlah pejabat utama langsung menuju ke Polrestabes Medan untuk melihat proses hukum terhadap Bripka PS.

"Masih banyak Polisi yang baik-baik dan mau bekerja keras untuk negara dan bangsa serta institusi. Perbuatan Oknum tersebut sudah menciderai nama baik institusi. Tidak hanya etik dan disiplin, jika cukup unsur, ia ( Bripka PS ) juga akan di proses secara pidana,"pungkas Kapoldasu.

Dengan demikian, Bripka PS juga akan terancam di PDTH dari institusi Kepolisian. ( Suriyanto )



Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru