MATATELINGA. Tebingtinggi - FG alias Febri (21) warga Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) terpaksa di giring Polisi dari sebuah Gubuk yang berada tepian aliran Sungai padang di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), merupakan sebagai tempat tinggalnya karena memilki 5,12 gram narkotika jenis shabu.
Di duga pelaku FG alias Febri pun kini harus pindah tidur di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, Rabu malam (03/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib kemarin.
Penangkapan terhadap FG alias Febri menurut keterangan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya, senin siang (8/11/2021) di Mapolres Tebingtinggi, menjelaskan kalau FG alias Febri ditangkap setelah adanya keresahan warga sekitar terhadap kehadiran pelaku yang menjadikan gubuk tersebut sebagai lokasi peredaran dan transaksi narkoba.
Baca Juga:Pasca Terjadinya Banjir Jalan Trans Sulawesi Lumpuh
Dari keresahan dan laporan warga itulah, kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik akan informasi tersebut guna menyahuti keresahan warga.
Dan tepat pada Rabu malam tanggal 03 Nopember 2021 pukul 19.30 Wib, personil Unit I Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ipda Fernando F. Sitepu, SH, menindak lanjuti laporan masyarakat, dan sesuai dengan laporan tersebut personil mendatangi salah satu Gubuk yang berada di pinggir sungai dimana pelaku FG alias Febri tinggal.
Setibanya di gubuk tersebut personil langsung masuk kedalam gubuk dan mendapati FG alias Febri sedang duduk didalam, kemudian personil langsung mengamankan terduga pelaku FG alias Febri.
Dimana saat itu tepat didepan terduga pelaku FG alias Febri sedang duduk personil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 5,12 Gram, tiga buah plastik klip transparan kosong, satu buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.
[br]
Saat pelaku di interogasi terkait dengan barang bukti tersebut, pelaku FG alias Febripun mengakuinya kalau barang haram tersebut benar miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang buktipun langsung di bawa ke Mako Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di periksa lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Dalam kasus inipun pelaku FG alias Febri di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bas)