Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Terkait Perkara Saling Lapor di Polsek Sunggal, Penjelasan Kabid Humas Berbeda dengan Pernyataan Kuasa Hukum

- Rabu, 03 November 2021 22:45 WIB
Terkait Perkara Saling Lapor di Polsek Sunggal, Penjelasan Kabid Humas Berbeda dengan Pernyataan Kuasa Hukum
amrizal/matatelinga.com
Penjelasan Kabid Humas Berbeda dengan Pernyataan Kuasa Hukum, Rabu (3/11/2021)
MATATELINGA. Medan - Terkait perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik, Kombes Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan, berdasarkan informasi diterima, bahwa awalnya Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan.


Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi berbeda dengan pernyataan Jhon Feryanto Sipayung, Kuasa Hukum Jhon Luther Sijabat.

"Itu sudah ditangani oleh penyidik. Bahkan ditetapkan P21 di JPU. Itu kasus laporan pertama dari pelapor pak Sembiring, kata Hadi dalam keterangannya di Lapangan Benteng Medan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Kasus Penganiayaan, Polsek Sunggal Dilaporkan Ke Kapolri

Kemudian, ada lagi laporan Afriandi Sanjaya Sijabat, anak dari Jhon Luther Sijabat yang melaporkan Untung Sembiring atas perkara penganiayaan.

"Untuk laporan Afriandi masih didalami oleh penyidik Polsek Sunggal. Jadi, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan," sebutnya seraya menambahkan status laporannya Apriyandi belum ke tahap penyidikan.


Sementara itu, Jhon Feryanto Sipayung yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Apa yang diucapkan Pak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi berbanding terbalik dengan kondisi sesungguhnya. Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah," ujar Jhon Feryanto.

[br]

Dijelaskannya, kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak tanggal 8 September lalu.

"Ada dokumennya. Berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/888-C/IX/2021/Sunggal," jelasnya.

Untuk itu, kata Jhon, pihaknya meminta Presiden, Kapolri dan pihak terkait agar objektif dalam melihat kasus ini.

"Maka dari itu, kita telah bersurat resmi ke Kapolri dan Kadiv Propam langsung ke Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, Ombudsman RI perihal kasus ini. Selanjutnya kami juga akan mengadukan kasus ini Ke KOMNAS HAM RI dan Komisi III DPR RI atas carut marutnya penegakan hukum yang katanya presisi. Namun presisi di Polsek Sunggal tidak ada. Bahkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut terbantahkan dengan SP2HP yang telah menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam Penyidikan. Artinya, Kapolsek Sunggal patut diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pimpinannya di Polda Sumut," pungkasnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru