Jumat, 18 September 2026 WIB

Baru Satu Bulan Di Kisaran “Har” Dagang Sabhu, Dibekuk Polisi

- Senin, 11 Oktober 2021 21:20 WIB
Baru Satu Bulan Di Kisaran “Har” Dagang Sabhu, Dibekuk Polisi
Didiet/Matatelinga.com
Tersangka Har alias Hariono dengan barang bukti saat di Sat.res Narkoba Polres Asahan, Senin (11/10/2021)
MATATELINGA. Asahan - Baru satu bulan yang lalu “Har alias Hariono” (34) yang merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Madya Medan, menetap di Kisaran dengan menumpang dirumah keluarganya yang berada di wilayah kecamatan Kisaran Timur berdagang narkotika jenis sabhu secara eceran, petualangan “Har alias Hariono” dalam memperjual belikan narkotika secara illegal akhirnya kandas setelah opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan membekuknya, Rabu (06/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib.


Keterangan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting saat dikonfirmasi melalui kanit II Sat.Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto yang juga merupakan mantan kanit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, Senin (11/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang lelaki dewasa terkait peredaran dan perdagangan narkotika jenis sabhu yang dilakukannya dijalan Paria lingkungan IV kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur Asahan.

Tersangka tersebut berinisial “Har alias Hariono” (34) warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Madya Medan, ujarnya

Baca Juga:Bandar Sabu Yang Disebut-sebut Bongkar Kasus Dugaan Menghilangkan Barang Bukti di Satresnarkoba Polrestabes Medan Diringkus Subdit 3 Ditresnarkoba Poldasu

Lebih lanjut Iptu Mulyoto mengatakan tersangka “Har alias Hariono” menurut keterangannya baru satu bulan menetap dijalan kecamatan Kisaran Timur dan tinggal dirumah keluarganya, tersangka dibekuk tim unit II Sat.Res Narkoba Polres Asahan saat tersangka sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabhu yang sebelumnya telah memesan barang tersebut melalui selularnya, dan dari hasil introgasi saat penangkapan tersebut didapat keterangan bahwasanya tersangka “Har alias Hariono” tersebut mendapatkan barang tersebut dari seorang lelaki berinisial “A” warga kecamatan Kisaran Timur, dan menurut pengakuan tersangka “Har alias Hariono” tersebut sudah sering berbelanja dengan “A” untuk dijual kembali kepada pelanggannya.

Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 0,3 gram setelah dilakukan penimbangan, dan barang bukti lainnya berupa hand phone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotiika serta uang tunai diduga hasil dari penjualan sabhu sebanyak Rp.150.000,-, dan terhadap tersangka ini kini sudah diamankan di ruang tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan, dan terhadap tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara


Sementara terhadap tersangka “A” belum dapat kami bekuk sehubungan tersangka dimaksud sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami meringkusnya, dan terhadapnya sudah menjadi target kami untuk membekuknya, pungkasnya. (Mtc/dieks)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru