MATATELINGA, Asahan-Opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan amankan seorang lelaki yang kerab menjajakan narkotika jenis sabhu di dusun III Air Teluk Kiri desa Pasar baru kecamatan Air Batu Asahan ,Rabu (22/09/2021) malam hari.
Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.N.Ginting melalui Kanit I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto kepada awak media, Rabu (29/09/2021) membenarkan adanya seorang lelaki dewasa yang diamankan opsnal Sat.Res Narkoba terkait perdagangan dan peredaran narkotika jenis sabhu secara illegal pada Selasa (22/09/2021) di dusun III Air Teluk Kiri, ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Mulyoto mengatakan tersangka tersebut berinisial " HR" (34) warga dusun III Air Teluk Kiri desa Pasar baru kecamatan Air Batu Asahan ini selama ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat, dan atas informasi inilah unit I Sat.Res Narkoba Polres Asahan menindak lanjuti informasi tersebut.
Dari hasil lidik didapat informasi bahwasanya tersangka tersebut sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabhu yang diedarkan di daerah tersebut, dan syukur Alhamdulillah tersangka pelaku peredaran narkotika tersebut dapat kami bekuk,dengan barang bukti yang dapat kami amankan berupa butiran kristal yang ditengarai narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip sebanyak 5 kantong serta satu unit selular yang dunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka diakui narkotika jenis sabhu tersebut merupakan miliknya, dan diperoleh dari seorang lelaki asal kota Tanjung balai berinisial "J", dan menurut pengakuan tersangka rencananya narkotika jenis sabhu tersebut hendak dihantarkan kepada pemesannya, namun niat jahat tersangka keburu terciduk oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan.
Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan , pungkasnya (dieks)