MATATELINGA, Toba- Seorang terduga pengedar ganja SMTT (36) kini diamankan di Polres Toba saat melakukan transaksi di Desa Sibolahotang Sas Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Senin, (20/9/2021). Dalam penangkapan tersebut, Polisi dari satuan narkotika turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.
Kapolres Toba AKBP. Akala Fikta Jaya S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir kepada wartawan, mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi atas informasi dari masyarakat, dimana sering tejadi transaksi narkoba di Dusun Sibolahotang Desa Sibolahotang Sas.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertius Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
[br]
Tersangka SMTT berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan menganmankan barang bukti beruapa4 (empat) paket ukuran sedang / bungkus kertas nasi yang diduga berisi narkotika, 6 (enam) paket ukuran kecil / bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi ganja dan uang tunai Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kasubbag Humas Polres Toba. (Mtc/Yin)