Senin, 27 Juli 2026 WIB

Jual Shabu Di Bawah Pohon Ceri, Pemuda Ini Di Tunggui Polisi

Agus Sabono - Sabtu, 14 Agustus 2021 17:08 WIB
Jual Shabu Di Bawah Pohon Ceri,  Pemuda Ini Di Tunggui Polisi
Matatelinga.com
JP yang merupakan pelaku pemilik narkotik
MATATELINGA, Tebingtinggi-JP (27), seorang pemuda warga Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahana sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi.



Itu setelah dirinya ketangkap Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis sore (12/08) sekira pukul 17.00 wib saat sedang menunggui pembeli narkotika jenis shabu di bawah pohon Ceri yang tumbuh di pinggir jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru kecamatan padang Hulu Kota Tebingtingi.


Dari tangan pelaku berhasil di sita barang bukti sebanyak 16 buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik bentuk sekop, 1 lembar plastik polibag warna hitam dan 1 unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam.


Hal inilah yang di katakan kasat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus tarigan, SH melalui Kasubag Humas Mapolres tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya yang di gelar pada Sabtu (14/08/2021) di Mapolres Tebingtinggi.


[br]Adapun kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, warga juga menyebutkan ciri-ciri orangnya yang di maksud beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.


Akan aktifitas yang dilakukan pelaku tersebut telah membuat warga menjadi resah dan kwatir akan keluarga mereka yang tidak ingin teracuni narkoba.


Mendapatkan informasi tersebut Sat Res Narkobapun langsung menanggapinya guna menjawab keluhan warga. Hingga akhirnya tepat pada hari Kamis sore Tim rajawali Bersinar Sat Res Narkoba langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.


[br]Setelah sampai di alamat yang dimaksud sekira pukul 18.00 wib, petugas Sat Narkoba melihat pelaku sedang duduk dibangku kayu tepat dibawah pohon ceri yang tumbuh dipinggir jalan.


Saat itu petugaspun memperkenalkan diri sebagai Polisi dan langsung menanyakan identitas pelaku yang diketahui berinisial JP.


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar pelaku duduk dan petugas menemukan plastik polibag warna hitam, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 unit HP dalam kantong celana yang dipakai pelaku. Untuk plastik polibag yang berisi diduga sabu tersebut ditemukan petugas tepat diatas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku duduk saat diamankan.


[br]Setelah berhasil mengamankan seluruh barang bukti, petugaspun menanyakan kepada pelaku perihal kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.


Guna penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke mako sat res narkoba mapolres Tebingtinggi.

Dalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hingga kini pelaku masih di tahan, karena dalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas kasubag Humas, Iptu Agus Arianto mengakhiri.(bas)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru