Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Akhirnya Oknum Kades Salabulan Dijatuhi 4 Tahun Penjara

- Selasa, 27 Juli 2021 21:25 WIB
Akhirnya Oknum Kades Salabulan Dijatuhi 4 Tahun Penjara
MATATELINGA
sidang perkara dugaan kasus korupsi yang bersumber dari alokasi dana desa anggaran 2019 lalu akhirnya menemui titik terang
MATATELINGA. Pancurbatu - Perjalanan panjang atas sidang perkara dugaan kasus korupsi yang bersumber dari alokasi dana desa anggaran 2019 lalu akhirnya menemui titik terang. Ini dibuktikan dengan sidang yang digelar , Senin (26/07/2021) sekitar pukul 11.30 Wib di Pengadilan Negeri Medan, dimana kedua terdakwa yang masih-masing oknum kepala desa LT beserta oknum bendahara desa nya FV dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara.


Pada sidang yang digelar sebanyak sebelas kali tersebut disebutkan dalam agenda amar putusan tersebut bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Salabulan Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara tahun 2019 dengan kegiatan pembangunan jembatan lanjutan, pembukaan jalan menuju jembatan dan Tembok Penahan Tanah atau disingkat TPT. Yang mana negara mengalami kerugian mencapai Rp.258.604.903,- (dua ratus lima puluh depalan juta enam ratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum melalui Kasubsi Cabjari Pancur Batu Yudi Syahputra SH bahwa para terdakwa melanggar padalarang primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:Pemko Medan dan Kejari Belawan Lanjutkan Kerjasama Penanganan dan Penyelesaian Kasus Hukum Perdata Dan TUN Yang Dihadapi Pemko Medan

Majelis Hakim Memutuskan dalam amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang termasuk dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim pada persidangan tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,-, (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah para terdakwa untuk tetap ditahan.


Majelis hakim juga menghukum terdakwa LT dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 107.915.423,00 (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan tersebut, yang mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
[br]

Namun dalam amar putusan tersebut, bila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan untuk Terdakwa FV diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.689.500,00 (Lima Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah). Dan bilamana terdakwa FV juga tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh pihak Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 tahun dan 6 bulan.


[br]

Dan para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 rupiah.

Putusan tersebut disebutkan bahwa para terdakwa dan penasehat hukum memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding dan hakim memberi waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan sikap. Hakim juga memberikan hak yang sama kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu sebagai mana diatur dalam pasal 233 KUHAP. Bahwa putusan hakim dalam pertimbangan pada pokoknya mengambil alih seluruh isi surat tuntutan JPU. Bahwa putusan pengadilan lebih lebih renda dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa 4 tahun dan 10 bulan kurungan penjara. (Mtc/edi)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru