Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Buruh Sumut Tolak Rancangan Peraturan Penangguhan Upah

Admin - Kamis, 26 Juni 2014 12:56 WIB
Buruh Sumut Tolak Rancangan Peraturan Penangguhan Upah
Matatelinga- Medan, Seratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Kamis (26/6/2014). Massa meminta pemerintah melalui pemerintah Provinsi Sumut untuk memperhatikan nasib buruh.

Massa yang dipimpin oleh Ketua DPW FSPMI Minggu Saragih didampingi Sekretarisnya Willy Agus Utomo melakukan longmarch menuju Kantor Gubernur. Sembari menyampaikan orasi di perjalanan.

Pada aksi kali ini, DPW FSPMI menyerukan tuntutan akibat ketidak responan pemerintah terhadap sejumlah tuntutan buruh. "Kami hanya minta perhatian dari peerintah," seru para buruh saat longmarch.

Selebaran yang dibawa dan dibagikan buruh, disampaikan sejumlah tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Adapun tuntutannya adalah, meminta kenaikan upah minimum untuk daerah Kota Medan, Deli Serang, dan Serdang Bedagai sebesar 30 % di tahun 2015. menolak rancangan peraturan perundangan penangguhan upah. penghapusan outsourching. Meminta pencabutan UU Ormas, ganti dengan RUU Perkumpulan. Segera selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.

Tuntutan lainnya adalah agar Disnaker Deli Serdang segera menyelesaikan kasus pelanggaran hak normatif buruh yang sampai saat ini masih terjadi di PT Karunia Makmur dan PT Asia Raya Foundry. Hapuskan sistem upah BKS PS bagi buruh perkebunan, dan pengangkatan BHL perkebunan menjadi pekerja tetap.

Aksi yang ditandai dengan membawa sejumlah umbul-umbul dan pengeras suara ini, melakukan orasi di depan gedung Gubernur sumut. Mereka meminta pemerintah provinsi menanggapi kehadiran mereka.
(AF)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru