MATATELINGA, Labuhanbatu- Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian virus Corona disease 2019, Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan diseputaran kota Rantauprapat, Jum'at (9/7/2021) Malam.
Di lokasi Pj. Bupati Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sik,MH, berpesan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan Prokes Covid-19.
"Terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, pemkab Labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22:00 wib, Dengan tetap mematuhi Prokes,"Sebut Mulyadi.
BACA JUGA:Kepsek SMA Negeri I Rantau Selatan Diminta Lebih Terbuka dalam Penerimaan Siswa Baru
Selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sangsi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.
Tampak Hadir di lokasi Kasatpol PP M.Yunus, SH, Kaban BPBD Atya Muktar, Perwakilan Dandim 0209/LB Serma Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman S.Km, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp.M.si, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI-Polri-PolPP-BPBD dan Dishub.(Abi)