MATATELINGA, Medan: Anwar Tanuhadi melalui tim penasehat hukumnya , Dr. Radhityia Yosodiningrat menegaskan akan langsung mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Meski demikian, mereka mengaku menghormati putusan itu.
" Kita Hormati putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa 3 tahun penjara. Namun terhadap putusan hakim tersebut seketika setelah diucapkan, terdakwa langsung menyatakan banding,"ucap Radhityia didampingi Dr. Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM, Kamis (1/6)
Oleh karenanya lanjut Radhityia, selaku kuasa hukum, mereka segera mendaftarkan banding melalui PN Medan. Dalam memori banding nantinya mereka akan mengajukan berbagai pertimbangan.
"Dan dalam memori banding akan kami uraikan alasan banding terhadap putusan hakim tersebut, antara lain dalam persidangan dari keterangan saksi - saksi baik Joni Halim ( korban -red) dari JPU maupun saksi Adecharge, tak satupun yang menyatakan terdakwa Anwar Tanuhadi meminjam uang pada Joni Halim,"papar Radhitya.
Lanjut Radhit, bahkan dipersidangan saksi korban Joni Halim mengatakan, Octoduti dan Albert datang kerumahnya mengatakan ada seseorang mau meminjam uang sebanyak 4 Miliyar dan akan dikembalikan 6 miliyar. Kemudian uang tersebut diberikan Joni Halim kepada saksi Octoduti dan Albert.
Kemudian oleh Octoduti dan Albert uang tersebut diberikan kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) di Jakarta.
" Disini jelas diketahui bahwa sejak pinjam- minjam uang terhadap Joni Halim tidak ada hubungan dengan terdakwa Anwar Tanihadi. Bahkan saat penyerahan uang dari Octoduti dan Albert terhadap Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) juga tidak ada terdakwa Anwar disana, " ungkap Radhitya.
" Nah nama Anwar Tanuhadi disebut+ sebut setelah Dadang Sudirman dan Diah Respati tidak dapat mengembalikan uang saksi korban Joni Halim. Sehingga Diah Respati memperkenalkan kepada Octoduti dan Albert serta Dadang Sudirman Seorang bos besar( terdakwa-red) memiliki plapon tinggi di bank. Perkenalan tersebut disebutkan terdakwa bisa membantu membayar hutang dengan jaminan sertifikat ke bank,"imbuh Radhit.
Mengakhiri keterangannya Radhitya mengatakan mereka akan jelaskan sejelas- jelasnya dan seterang - terangnya dalam nota Banding tersebut.
"Semoga majelis hakim banding nantinya memberikan putusan yang berbeda, " harap Radhitya. (*/mtc)