Minggu, 13 September 2026 WIB

Buronan Kejari Asahan Sempat Ancam Kasi Intel Sebelum Dieksekusi

- Selasa, 29 Juni 2021 16:00 WIB
Buronan Kejari Asahan Sempat Ancam Kasi Intel Sebelum Dieksekusi
mtc/ist
Ika Kartika dan terdakwa saat hendak memasuki lapas Labuhan Ruku
MATATELINGA, Asahan Penangkapan IK terpidana dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kisaran sempat diwarnai dengan kericuhan, Senin (28/06/2021) sekira pukul 13.30 Wib di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo.

Kasi Intel Kejari Kisaran JS Malau kepada matatelinga.com,Selasa (29/06/2021) diruang kerjanya mengatakan terpidana Ika Kartika br Perangin angin sudah mendapatkan putusan tetap yang berkuatan hukum tetap berdasarkan pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung nomor 1215 K/PID/2014 tertanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Selama ini terhadap terpidana IK br Perangin angin tidak koperatif dalam melaksanakan putusan MA, dan terhadapnya juga telah kabur dari jeratan hukum selama bertahun tahun, dan terhadapnya juga sudah pindah tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, selain itu terpidana ini sangat sulit untuk dapat ditemui, namun pada Senin 28 Juli 2021 tim Tabur Kejari Kisaran yang bekerja sama dengan Kejari Tanah Karo dapat membekuknya saat dia berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo,"bebernya.


Kasi intelejen Kejari Kisaran JS.Malau juga menceritakan dalam penangkapan ini terpidana sempat melakukan perlawan dan pengancaman dengan perkataan " Awas kalian, Keluargaku banyak yang nekat".

Namun tim Tabur tidak menanggapi ancaman terpidana tersebut.Sekira pukul 20.30 Wib hari Senin 28 Juni 2021 terpidana langsung kami serahkan ke Lapas Labuhan Ruku guna menjalani hukuman sebagai mana perintah putusan Mahkamah Agung

"Terpidana dalam perkara ini terkait penipuan dan penggelapan sebagai mana diuraikan dalam pasal 372 Jo pasal 378 KUH Pidana, terkait penerimaan CPNS kabupaten Batu Bara beberapa tahun lalu, sehingga korban mengalami kerugian materiil berupa yang lebih dari Rp.500 juta rupiah, dan terhadap terdakwa ini belum pernah dilakukan penahanan, "pungkasnya (mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru