MATATELINGA, Medan: Tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 10 Kg divonis Majelis Hakim yang di ketuai Syafril Perdamean Batubara SH MH masing-masing dengan hukuman seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/06/2021) sore.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang di ketuai Syafril Perdamean Batubara SH MHdihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa yakni, Zuriaman als Man, bersama Muhammad Taufik als Taufik dan M.Jafar als Pon (berkas terpisah) terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum dan memutus ke 3 terdakwa masing- masing dengan hukuman seumur hidup,"ucapMajelis Hakim yang di ketuai
Syafril Perdamean Batubara SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan PH terdakwa Tita Rosmawati.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan ke 3 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan ini sama dengan tuntuntan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut ke 3 terdakwa dengan hukuman seumur hidup
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengatakan, dimana ketiga terdakwa ditangkap saat membawa sabu dikawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, pada 11 Oktober 2020.
Dalam pengungkapan perkara ini, Tim Ditres Narkoba Poldasu terpaksa harus mengejar pelaku sampai ke Aceh karena saat memasuki perbatasan tepatnya dikawasan Besitang para pelaku berbalik arah atas perintah Raja Salman atau Tuan (berstatus DPO) selaku pemilik sabu.
Bahkan pada pengkapan itu ketiga terdakwa berusaha mengelabui petugas, karan sabu seberat 10 Kg merek Chinese Pin Wei tersebut diangkut dengan becak barang.
Namun usaha tersebut sia-sia dimana saksi Marisi Panggabean, Albert D. Tarigan dan Andrian Eka Syahputra yang merupakan personil Ditres Narkoba Poldasu langsung dihentikan dan langsung mengamankan ketiga terdakwa bersama barang bukti.
Dalam pengakuan ketiganya, bahwa barang tersebut merupakan milik Raja Salman alias Tuan.Masih dalam putusan Majelis Hakim bahwa ketiga terdakwa mengaku baru mendapat upah Rp2 juta dari total uang Rp10 Juta yang dijanjikan bila barang tersebut sampai ke Medan.
Menanggapi putusan MajelisHakim yang memutus ke 3 terdakwa dengan hukuman seumur hidup, terdakwa melalui penasehat Hukumnya Tita Rosmawati mengatakan pikir pikir.
Usai membaca petusan, dan mendengar pernyataan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya kemidian Majelis Hakim menutup sidang. (*/mtc)