Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Polsek Medan Kota Beri Teguran Belasan Warkop Langgar Jam Operasional

- Jumat, 23 April 2021 16:00 WIB
Polsek Medan Kota Beri Teguran Belasan Warkop Langgar Jam Operasional
Mtc/ist
Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polsek Medan Kota imbau 15 tempat nongkrong yang melanggar jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
MATATELINGA, Medan: Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polsek Medan Kota imbau 15 tempat nongkrong yang melanggar jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya mencatat ada 25 kali teguran lisan kepada masyarakat yang tidak menerapkan 5M.

"Dalam kegiatan ini kita melibatkan 10 personel dan kita fokus di Jalan Multatuli karena di situ banyak tempat nongkrong yang berpotensi mengumpulkan banyak orang," katanya, Kamis (22/4/2021).


Jadi akunya, dari 15 tempat yang dilakukan kegiatan PPKM ini tercatat ada 25 kali teguran lisan dan ada masyarakat yang tidak pakai masker 20 orang. "Ada juga yang tidak jaga jarak sebanyak 25 x teguran di 15 tempat yang dirazia dalam giat PPKM ini," ungkapnya.

Adapun 15 tempat tersebut yakni, Warkop Hafiz, warkop Amel, Warkop Faisal Sabena, warmindo, Warkop Misbah, Warkop 99, Warkop Iwan, Warkop Nazar.

Kemudian, Warkop Udin, Warkop Alam Jaya 09, Warkop Misi, Warkop Ramah Tamah, Warkop Boy, Warkop Jaya, dan Kopi Kadang-kadang.

Dikatakan Rikki, pihaknya sangat berharap kepada masyarakat untuk tetap menerapkan 5M yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Membatasi Kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (*/mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru