Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Hakim PN Siantar Vonis Ringan Pengedar Narkoba

- Rabu, 07 April 2021 12:45 WIB
Hakim PN Siantar Vonis Ringan Pengedar Narkoba
Mtc/parhusip
Baginda Sori Nasution (43) saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di pengadilan negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Selasa (6/4/2021) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
MATATELINGA, Pematangsiantar: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan vonis hukuman ringan terhadap terdakwa Baginda Sori Nasution seorang pengedar narkotika jenis sabu.Pria berusia 43 tahun itu divonis hakim selama 4 tahun subsider 2 bulan bui denda sebesar Rp 800 juta.

Vonis ringan dari majelis hakim yang diketuai Rahmad Hasibuan itu berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana yang sebelumya menuntut terdakwa selama 6 tahun subsider 4 bulan penjara denda Rp 1 Miliar, Selasa (6/4/2021) sore, sekira pukul 16.30 WIB.


Selain itu, penerapan pasal vonis hakim dan pasal tuntutan Jaksa juga berbeda. Dimana, majelis hakim Rahmad menjatuhkan hukuman pidana penjara sesuai pasal 112 ayat 1 sedangkan JPU dari Kejari Siantar Ana Lusiana sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Rahmad bahwa terdakwa Baginda Sori Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukakan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun subsider 2 bulan penjara denda Rp 800 juta, sebagaimanaa dalam dakwaan alternatif kedua sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “kata Rahmad dalam sidang lewat teleconference didampingi dua hakim anggota Moh Iqbal dan Irma Nasution.


Sementara, dalam tuntutan Jaksa Ana Lusiana dari Kejari Siantar, sebelumnya menuntut terdakwa Baginda Sori Nasution selama 6 tahun subsider 4 bulan penjara denda Rp 1 Miliar, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sekedar diketahui, bahwa terdakwa Baginda Sori Nasution diringkus Personel Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari Jalan Darusallam, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (1/9/2020) petang, sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tangan kiri terdakwa Baginda Sori Nasution Polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Samsung dari pinggang terdakwa. Selain itu, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan kertas dari dalam sebuah botol plastik merk sarang burung dengan berat 1,05 gram. ( Mtc/sip)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru