Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Perkosa Penumpang di Perjalanan Menuju Rantau Perapat, Supir Mobil Sigra Dibekuk Tekab Polres Labuhan Batu

- Minggu, 04 April 2021 17:19 WIB
Perkosa Penumpang di Perjalanan Menuju Rantau Perapat, Supir Mobil Sigra Dibekuk Tekab Polres Labuhan Batu
Mtc/ist
MATATELINGA, Labuhan Batu: Tim Anti Bandit Polres Labuhan Batu berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai supir mobil travel, akibat perkosa seorang penumpangnya saat diperjalanan dari Pekan Baru menuju Rantau perapat. Senin (29/3/2021) 05.00 WIB.


Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan pada mata telinga.com saat dikonfirmasi melalui telepon (4/3/2021) pukul 19.17 WIB membenarkan kejadian ini.

"Korban mau pulang dari Pekan Baru ke Rantau Perapat, sekira pukul 20.00 WIB, ia memesan mobil travel Trans Groub dan langsung dijemput oleh pihak travel dan dibawa menuju loket.

Namun saat itu korban diminta untuk pindah ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Saat itu korban menuruti dan duduk di samping Supir. Dalam perjalanan pelaku sempat membujuk korban agar menuruti kemampuannya untuk berbuat cabul, namun hal itu ditolak oleh korban, " sebut AKBP Deni Kurniawan.

Baca Juga:Satreskrim Polres Sergai Amankan 25 Unit Sepeda Motor Dari Aksi Balap Liar

Lanjut Kapolres Labuhan Batu lagi, setelah itu perjalanan dilanjutkan saat melintas di Jalan, sekitar Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu pelaku kembali menghentikan laju kendaraanya dan kembali berusaha mencabuli korban kembali, namun korban berinisial RA (18 ) warga Kecamatan Rantau Utara melakukan perlawanan, kali ini aksi keduanya juga gagal.

[br]"Selanjutnya pelaku kembali mengulangi perbuatannya saat melintas di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Ia menghentikan mobil Sigra miliknya di depan rumah toko (ruko ) dan berhasil memperkosa korbannya, walaupun korban melakukan perlawanan yang mengakibatkan bagian paha dan dada korban memar, "jelas Kapolres.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengantarkan korban ke rumahnya. Usai kejadian, orang tua korban bersama RA langsung mendatangi Polres Labuhan Batu untuk membuat laporan pengaduan.

"Atas dasar laporan korban selanjutnya anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial MUS (30) yang mereka warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Perapat, Kabupaten Labuhan Batu pada hari Jum'at, tanggal 3 April 2021, sekira pukul 04.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di Kelurahan Batu Aji, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, "pungkas AKBP Deni Kurniawan.

Selain meringkus tersangka, Polres Labuhan Batu juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tersangka BK 1083 YC, 1 lembar tiket travel PT Star Groub, 2 pcs pakaian dalam korban dan 1 celana dan 1 baju kaos korban. ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru