Senin, 14 September 2026 WIB

Kejaksaan Negeri Belawan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

- Senin, 08 Maret 2021 19:05 WIB
Kejaksaan Negeri Belawan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Matatelinga.com
MATATELINGA, Belawan:Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belawan. Senin (8/3/2021) Jam 9.00 WIB.




Turut hadir dalam kegiatan diantaranya : Wakapolres Belawan, Kompol Heriansyah Putra, SH.M.Si, Kepala PN Medan, Akhirno, SH., M.Hum, Lurah Belawan, Camat Medan Belawan, Ahmad SP, perwakilan Bea Cukai dan perwakilan Dinas Kesehatan Medan Belawan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu 700 gram, ganja 42.000 gram, pil ekstasi 120 butir, pil happy Five sebanyak 50 butir, mesin judi jackpot 3 unit, senjata api 1 pucuk, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 40 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 16 lembar, rokok merk Luffman sebanyak 2.800 slop tampa cukai, alat komunikasi 55 unit.



Dalam kata sambutannya Kajari Belawan, Ikeu Bactiar S.H .,M.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Untuk barang bukti berupa sabu dan narkotika jenis pil akan di blender. Untuk ganja, mesin judi Jackpot, rokok tampa cukai, uang palsu dan alat komunikasi ( Handphone ) akan dimusnahkan dengan cara dibakar, " sebut Kajari Belawan.

Tambahnya lagi, untuk barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara di potong dengan menggunakan gerinda. ( SUR )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru