MATATELINGA, Medan: Kepolisian Polda Sumatera Utara bagian Direktorat Reserse Narkoba Gagalkan kembali Peredaran 50 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari dua tersagka dengan lokasi berbeda.
Terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini, merupakan pengembangan kasus sebelumnya dimana Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus 10 orang pelaku dimana seorang diantaranya ditembak mati Polisi atas nama Lif Juanri dengan barang bukti 16 Kg sabu. Para tersangka diringkus dari 6 lokasi berbeda.
Dari penangkapan inilah Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran 50 kg sabu.
Dari pengungkapan tersangka Lif Juari Cs didapatlah informasi tepatnya pada hari Jum’at 18 Desember 2020 tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke kota Medan, atas informasi ini kemudian petugas dijalan lintas Medan -Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat melakukan penghentian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BL 5446 NAC yang dikendari oleh Nov (27) warga Manekare, Aceh Utara dan saat digeledah ditemukan 20 kg sabu dalam tas ransel yang dibawanya.
“Kemudian Nov kita intrograsi dan darinya didapat informasi kembali bahwa ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020 jam 00:30 WIB dijalan lintas kecamatan Besitang, kabupaten Langkat kita lakukan penghentian 1 unit mobil Avanza BK 1963 JE yang dikendarai oleh Mut (30) warga Blang Gelanggang, Biruen Aceh.
Saat mobilnya digeledah ditemukan 30 kg sabu-sabu yang disimpang didalam tas ransel miliknya”,ucap Kombes Pol Robert Dacosta.
Lanjut Direktur narkoba Polda Sumut lagi, selain 2 orang tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil dan sepeda motor milik para tersangka.