Jumat, 29 Mei 2026 WIB

Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 2 Kg, Warga Lampung Divonis 16 Tahun Penjara

- Kamis, 05 November 2020 18:30 WIB
Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 2 Kg, Warga Lampung Divonis 16 Tahun Penjara
Mtc/ist
Andre Hermawan  (22) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 2 kilogram divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.  &
MATATELINGA, Medan: Andre Hermawan (22) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 2 kilogram divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selain pidana penjara, majelis membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.




Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (05/11/2020).

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata majelis hakim Ali Tarigan.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus bermula pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu.




Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) dimana disita barang bukti berupa 2 bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO) dimana jika terdakwa berhasil membawa dan menjual sabu tersebut akan diberi upah Rp1 juta. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru