Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

Pelaku Perusak Mobil Dinas Bina Marga Tak Berkutik Diciduk Polisi

- Jumat, 23 Oktober 2020 19:23 WIB
Pelaku Perusak Mobil Dinas Bina Marga Tak Berkutik Diciduk Polisi
Mtc|Ist
MHB (21) pelaku pengerusakan terhadap satu unit mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, pada saat aksi un
MATATELINGA, Medan: Aksi pengerusakan terhadap satu unit mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, pada saat aksi unjukrasa penolakan UU Omnibus Law yang terjadi di depan Kampus ITM, Kamis (08/10/2020) kemarin, akhirnya berhasil diungkap personel Satreskrim Polrestabes Medan.



Bahkan, selain menangkap seorang tersangkanya yang diketahui berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Petugas juga turut menyita 1 unit mobil Isuzu Panther Pick Up BK 9320 J milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta rekaman CCTV pada saat pengrusakan sebagai barang buktinya.

Sedangkan 2 teman tersangka yang masing-masing berinisial FB alias DB (25) dan Jo (23) hingga kini masih dalam pengejaran.

"Tersangka MHB ini berhasil kita amankan, Rabu (21/10/2020) kemarin sekira pukul 16.00 WIB saat berada di bundaran Tugu SIB Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumut, "terang Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing dan Wakasat Reskrim, AKP Rafael saat press release di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020) sore tadi.

Ditangkapnya tersangka bertumbuh tambun tersebut masih dipaparkan Kapolrestabes Medan, berawal adanya informasi yang diperoleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (21/20/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Yang menyatakan keberadaan tersangka MHB di Bundaran Tugu SIB Jalan Gatot Subroto, Kota Medan sedang ikut melakukan aksi unjukrasa.

Kemudian personel pun bergerak ke lokasi dan melihat tersangka MHB sedang berada di sana dan langsung mengamankannya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MHB inipun mengakui perbuatannya dengan peran mengikuti tersangka FH alias DB dan tersangka JO mengejar 1 unit mobil pick up warna hitam yang untuk dibawa ke tempat terjadinya pengerusakan mobil tersebut, "ungkap Riko.

Lantas bilang Kombes Riko lagi, para tersangka ini menutup mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut itu menggunakan spanduk warna putih dengan cara menutupnya dari depan hingga belakang, serta meletakkan batu ke atas mobil itu.

"Bahkan tersangka juga membawa mobil itu ke dalam kampus ITM, setelah dirusak lantas tersangkaMHB inipun naik di belakang mobil tersebut, "paparnya seraya menegaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, puluhan mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan blokade separuh jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (08/10/2020).


Dalam aksinya itu, massa tampak berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil melantangkan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Aksi blokade jalan ini menyebabkan arus lalu lintas terjadi sedikit kemacetan.

Editor
:
Sumber
: rel
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru