MATATELINGA, Tebing Tinggi: Sempat satu minggau berkeliaran di Kota Tebing Tinggi seusai membongkar rumah warga dan sukses menggondol satu unit Televisi, satu unit Loudspeaker dan satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, akkhirnya berhasil juga ketangkap juga.
Pemuda tak beruntung tersebut adalah Mhd. Anggiat Nainggolan alias Anggiat (23), seorang pengangguran warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terpaksa menginap dibalik jeruji sel tahanan Mapilsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, sejak Minggu malam (11/10/2020).
Setelah dirinya dijemput personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir dalam kasus pembongkaran dan pencurian isi rumah milik korban Fiktor Doloksaribu (67), warga Jalan Soekarno Hatta Lk.II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi AKP P. Manurung, SH. Melalu Kasubag Humas mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Senin (12/10/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mhd.Anggiat Nainggolan alias Anggiat.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu siang (04/10) sekira pukul 13.00 Wib, dimana korban Fiktor Doloksaribu yang selama ini tinggal sendirian dirumahnya, saat itu baru Pulang dari Gereja.
Alangkah terkejutnya korban ketika masuk kedalam rumahanya karena dilihatanya pintu dapaur pada rumahanya sudah terbuka, karena padaa saat drinya pergi kegereja kondisi rumah dalam keadaan kosong, tanpa ada penghuninya, karena korban selama ini memang tinggal seorang diri.
Merasa curiga melihat pintu belakang rumahanya terbuka, korban cepat-cepat memeriksa barang-barang, dan ternyata satu unit televisi LG 32 inch warna hitam telah hilang, bukan hanya televisi, ternyata pencurinya juga menggondol satu unit loudspeaker aktif warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
Akibat hilangnya ketiga jenis barang-barang yang berada didalam rumahanya, korban harus mengalami kerugian berkisar Rp 3000.000,-
Hari itu juga, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Padang Hilir. Setelah pihak Polsek Padang Hilir menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan.
Setelah satu minggu laporan, tepatnya pada Minggu malam (11/10) pihak Polsek Padang Hilir menerima informasi kalau diduga pelaku pembongkaran rumah korban sedang berada di Jalan Saga Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dan sekira pukul 22.00 Wib, personil unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda T.Simanjuntak,SH selaku Kanit Reskrim Mapolsek Padang Hilir bersama Aipda Andri A.S, Bripka E.Lumbanraja, Bripka A. Manurung, dan Briptu Amir Amzah,SH berhasil menangkap diduga pelaku di Jalan Saga Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Saat ditangkap, pelakupun mengakui perbuatannya, dimana dirinya mememang benar ada melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit televisi merk LG ukuran 33 inch disita dari rumah pelaku, lalu membawanya ke mapolsek Padang Hilir guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti lain berupa loudspeaker aktif dan tabung gas sudah tidak ada lagi dtangan pelaku.
Akan perbuatanyya itu, tersangkapun dalam kasus ini dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(bas).