Kamis, 30 April 2026 WIB

Terkait Putusan BPSK,Pimpinan Astra Sedaya Finance Rantauprapat Masih Bungkam

- Jumat, 09 Oktober 2020 21:14 WIB
MATATELINGA, Labuhanbatu: Menyoal Putusan Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) terhadap Daudsyah melalui Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut terhadap PT Astra Sedaya Finance Rantauprapat yang akan digugat karena tidak melaksanakan putusan BPSK Kabupaten Batubara tanggal 4 Januari 2016 Nomor 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.



Tampaknya Pimpinan PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat Terkesan masih bungkam dan enggan Bertemu dengan Wartawan.

Sebab,saat ditemuai di kantornya di jalan SM. Raja, Kelurahan, Bakaranbatu, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (9/10/2020).Terkesan menghindar dari pertanyaan Wartawan.

"Pak Jefri ada diruangan, tapi katanya dia gak mau jumpa,"Kata Satpam PT Astra Sedaya Finance pada Wartawan.




Meski dijelaskan maksud kedatangan untuk Konfirmasi berkaitan putusan BPSK yang diduga tidak dijalankan Hingga akan digugat oleh Bantuan Hukum,Namun Orang nomor satu di PT itu tetap menolak untuk bertemu Pewarta.

"Tadi saya coba lagi bang menemui bapak, tetap gak mau jumpa katanya. Sudah ku jelaskan maksud kedatangan abang-abang ini sama bapak, tapi dia tetap menolak. Gak ada alasannya kenapa orang abang ditolaknya. Maaf ya bang, saya hanya bawahan. Jadi mohon dimaklumi,"Bilang Swanda.(Abi)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru