MATATELINGA, Medan: Dinas Sosial Kota Medan dan pemerintah setempat diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi II, melakukan pendataan terkait korban yang meninggal dunia disebabkan corona virus disease (covid-19).
Dinsos harus melakukan inventarisasi data korban meninggal karena Covid-19. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Sudari ST menyikapi bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat covid-19.
"Tujuannya agar ahli waris korban bisa mengajukan dana santunan 15 juta sesuai surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos)," katanya pada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Lanjut Sudari, tidak adanya data ahli waris penerima santunan akan berpotensi terjadinya penyelewengan dana. Kemudian, bagi calon ahli waris yang mengajukan juga perlu dilakukan pengecekan. Untuk itu, dia mengimbau agar rumah sakit mengeluarkan surat keterangan kematian dilengkapi dengan hasil laboratorium kepada keluarga korban yang meninggal dunia karena Covid-19.
Begitu juga disampaikan Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Rudiawan Sitorus. Bantuan sebesar Rp15 juta per KK dari Kementerian Sosial tersebut berlaku untuk semua keluarga korban meninggal akibat terpapar Covid-19 yang ada di 21 kecamatan.
"Kita berharap bantuan ini tepat sasaran. Terlebih lagi korban meninggal terpapar Covid-19 itu adalah kepala keluarga. Sehingga, bagi keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan hidup dengan berwirausaha dari bantuan tersebut,''kata politisi PKS ini.
Sebagai informasi, pemberian santunan kepada ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.