Senin, 05 Oktober 2026 WIB

Dinas Perdagangan Tebingtinggi Dan Kejari Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum

- Jumat, 10 Juli 2020 17:00 WIB
Dinas Perdagangan Tebingtinggi Dan Kejari Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum
mtc/agus sabono
Penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kajari Tebing Tinggi dan Kafis Perdagangan Kota Tebing Tinggi.
MATATELINGA, Tebingtinggi:  Guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum di tubuh Dinas Perdagan Kota Tebing Tinggi, Jum'at (10/07) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Tujuan dari kerjasama antara Dinas Perdagangan dengan Kejari Tebing Tinggi, untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kerjasama dimaksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama itupun dilaksanakan di Aula Dinas Perdagangan kota Tebing Tinggi. Sebelumnya acara diawali dengan penyampaian atau pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri (Ka. Jari) Tebing Tinggi, Mustaqpirin, SH, MH dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara. 

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan, Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Dalam sambutannya, Gul Bakhri Siregar, menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. 

Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.(mtc/bas)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru