MATATELINGA, Medan: Pemerintah masih menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD saat bersilaturahmi dngan para tokoh di Sumatera Utara, Kamis (2/7) malam.
Mahfud membeberkan alasan kenapa RUU kontroversial itu ditunda pembahasannya. Salah satu alasannya karena terjadi penolakan di tengah masyrakat yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia.
Kata Mahfud, pemerintah menolak membahas RUU HIP karena tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat.
“Alasannya, karena tida sesuai aspirasi masyarakat. Dan memang tidak sesuai dengan pedoman kita. Bahwa TAP MPRS nomor 25 harus dicantumkan, kita minta itu dicantumkan,” ungkap Mahfud.
Selain soal TAP MPRS nomor XXV/1966, bagi Mahfud, Haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.
“Kita yang perlu lembaga pembinaan ideologinya. Itu saja,” tukasnya.
Pemerintah juga sudah mengembalikan draft RUU HIP untuk dibahas di DPR lagi. Pemerintah masih ingin fokus kepada penanganan COVID-19.
Mahfud pun menegaskan jika pemerintah tidak setuju jika Pancasila dirubah menjadi trisila atau pun ekasila.
“Apakah ada konsep trisila dan ekasila itu?. Ada. Tapi itu konsep sejarah. Bukan norma. Sejarah ketika dirumuskan (Pancasila). Itu sejarah, dan tidak disetujui. Itulah kenapa sidang satu Juni itu macet. Ditutup tanpa keputusan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, munculnya pembahasan soal RUU HIP mnuai reaksi protes dari publik. Sejumlah unjuk rasa juga terjadi di beberapa daerah. (mtc/fae)