Selama empat hari dibahas (26-29 September), DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Pemerintah bersama-sama akhirnya mensahkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahaan APBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 menjadi Perda, Kamis (29/9).
Walaupun, sempat menuai perdebatan datang dari Sekretaris Fraksi Persatuan Solidaritas Poltak Purba sekaitan pemandangan akhir fraksinya.
Dari amatan wartawan menyebutkan, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga keputusan bersama-sama pukul 12.45 WIB, sebelumnya sejumlah dewan memberikan tanggapan berupa saran dan masukkan melalui pendapat akhir masing-masing fraksinya.
Sidang yang dipimpin, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, Wakil Ketua Marolop Manik, Labuhan Sihombing, dihadiri Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, dan sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah.
Dari enam fraksi, 5 fraksi menyetujui pembayaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) ditampung, sementara satu fraksi yakni Fraksi Golkar menolak.