Rombongan berangkat dari Pelabuhan Tambelan pada pukul 09.30 WIB dan tiba di perairan Desa Pulau Mentebung pada pukul 16.00 wib, dijemput oleh Bapak Suadi Staf Desa Pulau Mentebung menggunakan sampan dan langsung dibawa ke kantor Desa Pulau Mentebung, disambut oleh Bapak Rodi Kasi Pemerintahan Desa Mentebung.
Setelah melakukan sosialisasi di Desa Pulau Mentebung, rombongan berangkat ke Desa Pulau Pinang. Mereka dijemput oleh warga bapak Masni di laut dengan menggunakan boat dan dibawa ke darat, disambut Ketua BPD Desa Pulau Pinang ibu Maryati.
Baca Juga:
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kasubsidakim Bapak Alexander Sianturi menyampaikan beberapa hal penting, antara lain, apabila ada WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal, segera dilaporkan kepada Imigrasi Tanjung Pinang, dan masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pengurusan membuat paspor tidak perlu berangkat ke Tanjung Pinang, bisa langsung menghubungi Bapak Winarto sebagai perwakilan Imigrasi Tanjung Pinang, tidak harus ke Tanjung Pinang.
Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan orang asing di wilayah Tambelan.