KPK : Kewajiban Fee dari Rekanan di Pemkab Pakpak Bharat Kebiasan Lama
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan fee sebesar 15 persen yang diwajibkan kepada semua rekanan di Pemkab Pakpak Bharat merupakan kebiasaan lama. Semua rekanan yang ingin mendapatkan proyek harus memberikan uang fee tersebut.
Berita Sumut