Empat Warga Asing Asal Myamar di Deportasi Imigrasi Belawan
MATATELINGA, Bekawan Imigrasi Kelas ll TPI Belawan mendeportasi empat orang warga Asing asal Miyanmar yang telah Inkraq di Pengadilan Negeri Medan.Sebelum ke empat orang warga Miyanmar tersebut terlebih dahulu ditahan selama 30 hari dikantor Detensi
Berita Sumut