5 Terdakwa Kurir 17,6 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan
Lima orang terdakwa kasus kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 17,6 gram,divonis pidana penjara seumur hidup. Kelima terdakwa yakni terdakwa Sanjai Kumar , Syafri Ilhamsyah, M Suryadi Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom.
Berita Sumut