Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Hakim Memvonis Bupati Jepara 3 Tahun Penjara, Kasus Suap

Redaksi - Selasa, 03 September 2019 16:50 WIB
Hakim Memvonis Bupati Jepara 3 Tahun Penjara, Kasus Suap
Hand Over
Ahmad Marzuqi, Bupati nonaktif Jepara saat di Gedung KPK
MATATELINGA, Semarang:   Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.




[adx]

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Bupati nonaktif Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito.




[adx]

"Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya seperti dilansir dari Antaranews.

Marzuqi dinyatakan terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru