Sekda Samosir Jabiat Sagala Didakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta
Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala (58) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.
Berita Sumut