Terlibat Jual Beli Vaksin, Pengusaha Properti Ini Diganjar 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan diganjar hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Wanita terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid 19 secara ilegal.
Berita Sumut