Intje A Syamsul Divonis 7 Tahun 6 Bulan Oleh PN Tipikor Mamuju
Terdakwa Intje A Syamsul divonis 7 tahun 6 bulan oleh hakim dalam sidang perkara Perseroda, Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pengadil
Nasional
Terdakwa Intje A Syamsul divonis 7 tahun 6 bulan oleh hakim dalam sidang perkara Perseroda, Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pengadil
Nasional
Dalam agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju di Pengadilan Tipikor PN Mamuju, Jumat (8/8/2025)
Berita Sumut