Dua Terdakwa Kurir 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim yang diketuai Teuku Almadyan didampingi Rinaldi dan Marjuanda Sinambela dibantu Panitera Pengganti Megawati Simbolon memutus tersangka Mursalim dan Hasnawi dengan pidana penjara seumur hidup dalam persidangan di PN Rantauprapat, Senin (3/12)
Berita Sumut