Kejati Sumut Usulkan 5 Perkara Diselesaikan Dengan Humanis, Antara Tersangka dan Korban Sepakat Mengembalikan Keadaan ke Semula
Dari lima perkara yang diajukan, lanjut Adre W Ginting, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).
Berita Sumut