LSM Perkara Akan Surati Kementerian PUPR Terkait Tenaga Kerja Kontruksi di Humbahas
Dijelaskannya, berdasarkan UndangUndang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi, diketahui pasal 7 ayat 1, setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Berita Sumut