Sepanjang 2018, Kejatisu Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 39 Milyar
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39 Milyar lebih sepanjang tahun 2018 ini. Uang negara itu berasal dari penyidikan, penuntutan, uang pengganti dan denda.
Berita Sumut