Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan Melalui Sidang Paripurna
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan jangan disalah artikan setiap orang bisa bebas membangun usaha dengan tidak mempedulikan lingkungan sekitar, hal tersebut diingatkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR
Berita Sumut