MA Vonis Freddy Simangunsong 5 Tahun, Bersalah Cabuli Anak
Terhadap Anak Dan Menjatuhkan Hukuman 5 Tahun PenjaraMATATELINGA, Medan Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA), membatalkan putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dan menyatakan H Freddy Simangunsongterbukti bersalah melakukan tinda
Berita Sumut