Selasa, 28 April 2026 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Gapura UINSU Tuntungan Rp 795 Juta, Cabjari Pancur Batu Amankan IR di Tangerang Selatan

- Sabtu, 05 Oktober 2024 14:20 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Gapura UINSU Tuntungan Rp 795 Juta, Cabjari Pancur Batu Amankan IR di Tangerang Selatan
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu mengamankan tersangka berinisial IR di Kota Tangerang, Banten terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas I

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu mengamankan tersangka berinisial IR di Kota Tangerang, Banten terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Menurut Kasi Pekum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10/2024) membenarkan hal tersebut.

"Benar, Tim Cabjari Pancur Batu berhasil mengamankan satu tersangka di Tangerang," katanya.



Dalam melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka IR, lanjut Adre Tim dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu yang dipimpin langsung Kacabjari Yus Iman Mawardin Harefa dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

"Pada saat diamankan di rumahnya, IR kooperatif dan tidak melakukan perlawasan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut. Dan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tandasnya.



Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa IR yang juga mantan pemain sepak bola Arema Malang (sekarang Arema FC) dan PSDS Deli Serdang diamankan di rumahnya saat sedang santai. Selanjutnya, setelah ditetapkan tersangka, Tim Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu membawa tersangka menuju Kota Medan untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kata Adre IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya Tim Penyidik dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.



Kelima terdakwa yang sudah diamankan lebih awal adalah, Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Adre W Ginting menambahkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru