Warga Gugat PTPN II ke PN Lubuk Pakam, Ini Perkaranya
Pasca eksekusi oleh PTPN II, sejumlah warga menggugat PTPN II di lahan seluas 7,2 hektar ke Pangadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (4/1/2022) prihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 1/pdt.G/2022/PN Lbp.
Berita Sumut