Di Sumatera Utara, Berpenghasilan di Bawah Rp 423.696 Baru Disebut Orang Miskin
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan masyarakat Sumatera Utara yang mempunyai penghasilan dibawah Rp.423.696,- per kapita per bulan sebagai orang miskin. Penetapan ini berdasarkan hasil survey ekonomi nasional (susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statis
Ekonomi