Selasa, 29 September 2026 WIB
tagTetap
Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45%

Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.

Ekonomi
Kodim 0205/TK Tetap Imbau Warga Patuh Prokes

Kodim 0205/TK Tetap Imbau Warga Patuh Prokes

Komsos Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0205/TK mulai Koramil 01/BJ sampai dengan Koramil 09/LB untuk tetap menghimbau masyarakat binaannya untuk waspada bahaya penularan Covid19 dengan selalu memakai masker jika melaksanakan kegiatan di luar rumah, khususny

Berita Sumut