MATATELINGA, Rantauprapat : Meski ada riak-riak ditubuh organisasi, namun aktifitas Pimpinan Daerah dalam menjalankan program kerja, sampai ketingkat Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan amal usaha hingga kini, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Aljamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, Rahmat Hidayat Rambe MPd, kepada matatelinga.com di kantornya, Selasa (22/11/2022) siang.
Disebutkannya, seluruh aktifitas organisasi berjalan sebagaimana mestinya. Demikian pula kegiatan amal usaha, seperti dakwah, pendidikan, sosial melalui panti asuhan, tidak ada yang terhambat.
"Ya, kegiatan organisasi Islam terbesar dan tertua di Sumatera Utara ini, masih tetap berjalan di Kabupaten Labuhanbatu. Sesuai yang ditetapkan pengurus besar, pengurus wilayah maupun pimpinan daerah", ucap Rahmat menjelaskan.
Sebelumnya, sejumlah kader, menggugat Pengurus Wilayah Alwahliyah Sumatera Utara, melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait legalitas Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, yang dilaksanakan tanggal 27-28 Maret 2021 lalu.
Dalam gugatan ini, majlis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dipimpin Zainal Abidin Hasibuan dengan register perkara Nomor : 391/Pdt/2022/PT-Mdn, yang memeriksa dan mengadili permohonan banding PW Al â€" Washliyah Sumut, menguatkan amar putusan PN Medan bernomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn tanggal 8 Juni 2022 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu. Yakni, menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar tanggal 27-28 Maret 2021 sah secara hukum.
Putusan, menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026, yang dikeluarkan PW Al-Washliyah Sumatera Utara, dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW Al-Washliyah untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026, sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.
Berkaitan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut, Rahmat menyebutkan, PW Alwashliyah Sumatera Utara, sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
"Proses hukum ini masih berlanjut. PD Alwashliyah Labuhanbatu, tetap menjalankan aktifitas / kegiatan organisasi", imbuhnya. (yasmir)