Tak Hanya Buruh dan PNS yang dapat THR, Pak Presiden dan Pejabat Lainnya Dapat Juga Loh
Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke13 pada 28 April 2021 lalu telah resmi berlaku pasca di teken Presiden Jokowi.
Ekonomi