Pemko Medan Akui Bongkar Lampu Pocong di Jalan Suprapto dan Putri Hijau, Pengembalian Uang 50 Persen
Akibatnya, pemborong yang mengerjakan harus membayar kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dan membongkar sendiri lampulampu tersebut yang berjumlah 1.700 tiang beton.
Berita Sumut