Bersalah Lakukan Pembunuhan, Kompol Fahrizal Tidak Dihukum Penjara
Mantan Wakapolres Lombok Barat Kompol Fahrizal SI.K dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan. Namun mantan Kasatreskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara karena mengalami gangguan jiwa.
Berita Sumut