KPU Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih di Medan
Hingga 10 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A.5-KPU). Hal ini menyahuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nom
Berita Sumut