Bupati Soekirman : Bekerja Sesuai Dengan Fungsi Selaku ASN dan Tupoksi Pada Jabatan Yang Diemban
Guna melengkapi struktur pejabat dalam organisasi dan tata kerja perangkat daerah, Bupati Serdang Bedagai
Berita Sumut
Guna melengkapi struktur pejabat dalam organisasi dan tata kerja perangkat daerah, Bupati Serdang Bedagai
Berita Sumut
Anthony Ricardo Hutapea, terdakwa kasus penistaan agama akhirnya dihukum 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial.
Berita Sumut
Kejari Medan telah melimpahkan berkas kasus dugaan penodaan agama dengan ‎cara menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook dengan tersangka Bangun Prima Eka Persada ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berita Sumut
Anthony Ricardo Hutapea, terdakwa kasus penistaan agama dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Dia dinilai bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial.
Berita Sumut
Sebentar lagi, Bangun Prima Eka Persada yang merupakan tersangka kasus dugaan penodaan agama dengan ‎menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook, akan menjalani sidang perdana
Berita Sumut
Setelah memposting kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW, terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni
Berita Sumut
Dalam postingan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) di Facebook, dinilai merendahkan suatu kelompok agama
Berita Sumut
Sidang dengan kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial Facebook dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni ,62, selaku pengusaha CV Makmur, kembali digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan
Berita Sumut
Erintuah Damanik diminta untuk diganti sebagai Ketua Majelis Hakim kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni
Berita Sumut
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama Islam. Sidang ini dihadiri terdakwa, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni ,62, di ruang Cakra III.
Berita Sumut